NETRALITAS ASN

Beranda Berita

Kota Gorontalo-BKPP. Memasuki tahun 2018 yang juga merupakan tahun politik, segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk menjaga netralitas dan profesionalisme agar tidak terlibat politik praktik. Guna memastikan serta menghindari keterlibatan ASN dalam Pilkada dan Pilpres, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. surat dapat diunduh disini

Seperti dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah “netralitas”,  yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Ditegaskan kembali bahwa berdasarkan Pasal 87 ayat(4) huruf b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Lebih lanjut disampaikan agar seluruh ASN dapat menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan maupun indikasi ketidaknetralan

Berita Terbaru


Semua Berita