PENGURUSAN BERKAS BATAS USIA PENSIUN ( BUP )

Beranda Berita

Kota Gorontalo-BKPP. Sehubungan dengan tertibnya Administrasi Kepegawaian guna pengurusan berkas Batas Usia Pensiun ( BUP ) Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, dengan ini diberitahukan kepada Bapak/Ibu/Saudara (i) untuk dapat menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian, Kepala Tata Usaha dan atau Pegelola Kepegawaian dilingkungan OPD masing-masing kiranya dapat melampirkan Dokumen Klaim Taspen pada saat pengusulan berkas Pensiun ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Gorontalo.
Adapun kelengkapan Dokumen Klaim Taspen dimaksud sebagai berikut :


1.    Foto Copy NPWP
2.    Foto Copy KTP
3.    Foro Copy Buku Rekening Tabungan
4.    Materai Rp. 6000 1 Lembar
5.    Pas Photo 2x3 3 Lembar.
6.    Map Warna Kuning


Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih.


Berita Terbaru


Semua Berita