PEDOMAN PEMBERIAN/PERUBAHAN NAMA FILE DI LAYANAN REPOSITORY

Beranda Pengumuman

Kota Gorontalo-BKPP. Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini yang telah membawa dampak pada terbatasnya pergerakan manusia akibat social distancing dan physical distancing, menjadikan teknologi informasi memiliki peranan yang sangat penting, sekaligus sebagai solusi untuk mengatasi pembatasan tersebut, diantaranya dalam urusan pelayanan kepegawaian.

Merujuk pada Keputusan Kepala Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara Nomor : 22/KR.XI/SK/III/2020 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Manajemen Layanan Elektronik Online (Male_o 1.9), maka pelayanan yang meliputi pengurusan Karis/Karsu, Karpeg, Pensiun, Kenaikan Pangkat wajib diusulkan melalui aplikasi layanan kepegawaian berbasis paperless yaitu Male_o 1.9.

Guna menyelaraskan dengan aturan pada aplikasi Male_o 1.9 terkait kodefikasi berkas yang harus diupload, maka dari pihak BKPP Kota Gorontalo menginstruksikan untuk memberi/mengubah nama file yang akan/sudah disimpan di layanan Repository. Adapun pedoman teknis tentang tata cara pemberian/perubahan nama file pada layanan Repository dapat diunduh melalui link di bawah ini :


Unduh Berkas : 1592531814_Panduan Repository.pdf