Kota Gorontalo-BKPP. Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor: K 26-30/V 189 -3/99 perihal Batas Waktu Pendaftaran CPNS 2019, Pada angka (2) yang menyebutkan bahwa, berdasarkan pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dimana batas waktu pengumuman penerimaan CPNS sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari kalender, maka disampaikanhal-hal sebagai berikut :
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Info selengkapnya bisa dilihat pada dokumen pengumuman yang bisa diunduh melalui link dibawah ini
Unduh Berkas : 1574662719_Perpanjangan Tanngal Pendaftaran 1.pdf