Kepala Sub bidang Mutasi

Kepala Subbidang Mutasi mempunyai tugas pengelolaan administrasi dibidang mutasi berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Kepala Subbidang Mutasi menyelenggarakan fungsi :
- merencanakan kegiatan pengelolaan administrasi dibidang mutasi sesuai ketentuan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
- mengumpulkan pedoman
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis administrasi dibidang mutasi sesuai
kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas dibidang mutasi;
- membagi tugas pengelolaan administrasi dibidang
mutasi kepada bawahan sesuai job untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- membimbing bawahan dibidang dibidang mutasi
berdasarkan ketentuan untuk tertibnya pelaksanaan tugas;
- memeriksa hasil pengelolaan administrasi dibidang
mutasi sesuai ketentuan untuk mengetahui tingkat kebenaran dan keakuratan;
- memproses administrasi dibidang mutasi meliputi
pengalihan status CPNS ke PNS, SPT, rekomendasi mutasi ASN, Kenpa, KGB, PMK,
dan bahan Baperjakat sesuai ketentuan untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
- memproses administrasi pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian ASN dalam jabatan struktural/fungsional sesuai ketentuan
untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan
administrasi dibidang mutasi secara berkala agar diketahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
- mengkonsultasikan pelaksanaan tugas kepada atasan
melalui pertemuan untuk mendapatkan arahan dan petunjuk;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala
subbidang dan kepala subbagian lainnya melalui pertemuan untuk penyatuan
pendapat;
- membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara
berkala sebagai bahan evaluasi atasan;
dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis untuk kelancaran tugas kedinasan.