Kepala Sub bidang Pensiun dan Status ASN

Kepala Subbidang Pensiun dan Status ASN mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi pensiun dan status ASN berdasarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran tugas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 PERWAKO no. 50 tahun 2016, Kepala Subbidang Pensiun dan Status ASN menyelenggarakan fungsi :
- merencanakan kegiatan pengelolaan administrasi dibidang pensiun dan status ASN sesuai ketentuan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
- mengumpulkan pedoman petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis administrasi dibidang pensiun dan status ASN sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas dibidang pensiun dan status ASN;
- membagi tugas pengelolaan administrasi dibidang pensiun dan status ASN kepada bawahan sesuai job untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- membimbing bawahan dibidang pensiun dan status ASN berdasarkan
ketentuan untuk tertibnya pelaksanaan tugas;
- memeriksa hasil pengelolaan administrasi pensiun dan status ASN sesuai ketentuan untuk mengetahui tingkat kebenaran dan keakuratan;
- memproses administrasi dibidang pensiun meliputi
usulan ASN yang mencapai batas usia pensiun dan kenpa pengabdian, pensiun atas
permintaan sendiri dan pensiun janda/duda/yatim piatu sesuai ketentuan untuk
diajukan ke instansi terkait;
- memproses
administrasi terkait dengan status ASN meliputi usulan penerbitan
Karpeg/Karis/Karsu PNS, SK Bebas Tugas PNS, SK Tugas Belajar dan Izin Belajar,
SK PNS yang diperbantukan/dipekerjakan dan SK Pelaksana Tugas/Pelaksana Harian
berdasarkan ketentuan untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan
administrasi pensiun dan status ASN secara berkala agar diketahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
- mengkonsultasikan pelaksanaan tugas kepada atasan
melalui pertemuan untuk mendapatkan arahan dan petunjuk;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala
subbidang dan kepala subbagian lainnya melalui pertemuan untuk penyatuan
pendapat;
- membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara
berkala sebagai bahan evaluasi atasan;
dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.