Tugas Pokok dan Fungsi

Foto Jabatan Uraian Tugas
Foto Pejabat Kepala BKPP

Kepala Badan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintahan Daerah dibidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk peningkatan sumber daya aparatur.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi :

  1. merumuskan dan menetapkan program kerja berdasarkan peraturan pemerintah perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian dan pendidikan pelatihan sesuai norma standar yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. menyiapkan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian dan pendidikan pelatihan sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah sabagai dasar pelaksanaan tugas;
  3. menyelenggarakan pengadaan pegawai negeri sipil daerah sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  4. menetapkan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian dari jabatan struktural dan fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
  5. melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan kurikulum pendidikan pelatihan teknis dan fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan untuk pengembangan aparatur;
  6. menetapkan informasi kepegawaian daerah sesuai sistem sebagai bahan laporan kepada badan kepegawaian negara;
  7. mendistribusikan pelaksanaan tugas kepegawaian dan pendidikan pelatihan kepada bawahan sesuai bidang untuk tertibnya pelaksanaan tugas;
  8. mengawasi pelaksanaan tugas kepegawaian dan pendidikan pelatihan secara menyeluruh untuk efektitas dan efesiensi kegiatan unit;
  9. mengevaluasi pelaksanaan tugas kepegawaian dan pendidikan pelatihan di daerah melalui rapat evaluasi untuk mengetahui perkembangan hasil pelaksanaan tugas;
  10. mengkonsultasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan unit terkait melalui rapat koordinasi untuk penyatuan pendapat;
  11. melaporkan hasil pelaksanaan tugas unit secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  12. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.





Foto Pejabat Sekretaris Badan

Sekretaris Badan melaksanakan Penatausahaan dibidang Perencanaan, Program, Pelaporan, Kepegawaian, Umum dan Kearsipan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 PERWAKO no. 50 tahun 2016, Sekretaris Badan menyelenggarakan fungsi :

  1. menghimpun kebijakan teknis dibidang penyusunan program, keuangan, kepegawaian, umum dan kearsipan sesuai kebutuhan  sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  2. menyusun rencana kegiatan unit sesuai kebutuhan untuk menjadi program unit;
  3. melaksanakan tugas administrasi kepegawaian dan pendidikan pelatihan berdasarkan pedoman untuk peningkatan pelayanan;
  4. mendistribusi tugas dibidang perencanaan, program, pelaporan, kepegawaian, umum dan kearsipan berdasarkan job masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. melakukan pembinaan pegawai secara berkala untuk peningkatan kinerja aparatur;
  6. mengevaluasi tugas kepegawaian dan pendidikan pelatihan berdasarkan penetapan kinerja sebagai penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
  7. mengkonsultasikan tugas kepegawaian dan pendidikan pelatihan dengan atasan secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk;
  8. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kepegawaian dan pendidikan pelatihan dengan kepala-kepala bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  9. menyusun laporan pelaksanaan tugas kepegawaian dan pendidikan pelatihan secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

Foto Pejabat Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian ASN & Diklat

Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian ASN dan Diklat mempunyai tugas dibidangpengembangan, pengendalian ASN dan kediklatan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Kepala BidangPengembangan, Pengendalian ASN dan Diklat menyelenggarakan fungsi :

  1. merencanakan program kerja dibidang pengembangan, pengendalian ASN, dan diklat sesuai ketentuan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas teknis penyelenggaraan administrasi dibidang pengembangan, pengendalian ASN dan diklat berdasarkan job untuk terdistribusinya tugas kepada bawahan;
  3. memberi petunjuk dan koreksi penyelenggaraan administrasi dibidang pengembangan, pengendalian ASN dan diklat sesuai standar operasional pelayanan untuk tertibnya pelaksanaan tugas;
  4. memproses administrasi dibidang pengembangan, pengendalian ASN dan diklat berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk kelancaran pengelolaan administrasi kepegawaian;
  5. melakukan pengawasan penyelenggaraan administrasi dibidang pengembangan, pengendalian ASN dan diklat secara terus menerus untuk tertibnya pelayanan administrasi kepegawaian;
  6. mengevaluasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan administrasi dibidang pengembangan, pengendalian ASN dan diklat secara berkala agar diketahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  7. mengkonsultasikan tugas kepada atasan melalui pertemuan untuk mendapatkan arahan dan petunjuk;
  8. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan sekretaris/kepala bidang lainnya melalui pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  9. membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi atasan; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan/tertulis  untuk kelancaran tugas kedinasan.

Foto Pejabat Kepala Bidang Mutasi, Pensiun, Status Dan Informasi Administrasi ASN

Kepala Bidang Mutasi, Pensiun, Status dan Informasi Administrasi ASN mempunyai tugas pengelolaan administrasi dibidang mutasi, pensiun, status, dan informasi administrasi ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tertibnya administrasi kepegawaian.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 PERWAKO no. 50 tahun 2016, Kepala Bidang Mutasi, Pensiun, Status dan Informasi Administrasi ASN menyelenggarakan fungsi :

  1. merencanakan program kerja dibidang mutasi, pensiun, status, dan informasi administrasi ASN sesuai ketentuan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas teknis penyelenggaraan administrasi dibidang mutasi, pensiun, status, dan informasi administrasi ASN berdasarkan job untuk terdistribusinya tugas kepada bawahan;
  3. memberi petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi dibidang mutasi, pensiun, status, dan informasi administrasi ASN sesuai standar operasional pelayanan untuk tertibnya pelaksanaan tugas;
  4. memproses administrasi dibidang mutasi, pensiun, status, dan informasi administrasi ASN berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk kelancaran pengelolaan administrasi kepegawaian;
  5. melakukan pengawasan penyelenggaraan administrasi dibidang mutasi, pensiun, status, dan informasi administrasi ASN secara terus menerus untuk tertibnya pelayanan administrasi kepegawaian;
  6. mengevaluasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan administrasi dibidang mutasi, pensiun, status, dan informasi administrasi ASN secara berkala agar diketahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  7. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas kepada atasan melalui  pertemuan untuk mendapatkan arahan dan petunjuk;
  8. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan sekretaris/kepala bidang lainnya melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  9. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi atasan; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan/tertulis untuk kelancaran tugas kedinasan.




Berita Terbaru