Tugas Pokok dan Fungsi
Foto | Jabatan | Uraian Tugas |
---|---|---|
Kepala BKPP | Kepala Badan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintahan Daerah dibidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk peningkatan sumber daya aparatur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi :
|
|
![]() |
Sekretaris Badan | Sekretaris Badan melaksanakan Penatausahaan dibidang Perencanaan, Program, Pelaporan, Kepegawaian, Umum dan Kearsipan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 PERWAKO no. 50 tahun 2016, Sekretaris Badan menyelenggarakan fungsi :
|
Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian ASN & Diklat | Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian ASN dan Diklat mempunyai tugas dibidangpengembangan, pengendalian ASN dan kediklatan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Kepala BidangPengembangan, Pengendalian ASN dan Diklat menyelenggarakan fungsi :
|
|
Kepala Bidang Mutasi, Pensiun, Status Dan Informasi Administrasi ASN | Kepala Bidang Mutasi, Pensiun, Status dan Informasi Administrasi ASN mempunyai tugas pengelolaan administrasi dibidang mutasi, pensiun, status, dan informasi administrasi ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tertibnya administrasi kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 PERWAKO no. 50 tahun 2016, Kepala Bidang Mutasi, Pensiun, Status dan Informasi Administrasi ASN menyelenggarakan fungsi :
|