BKPP CEGAH PENYEBARAN COVID-19 KLASTER PERKANTORAN

7

KOTA GORONTALO. BKPP - Pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 tidak hanya menjadi tanggungjawab, satu lembaga atau instansi saja. Tetapi bencana ini sudah menjadi kepentingan bersama, untuk menekan penyebarannya. Tidak terkecuali Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo, yang andil dalam melakukan sosialisasi dan edukasi di masing-masing OPD khususnya wilayah Kecamatan, tentang penegakkan Surat Edaran Wali Kota Gorontalo Nomor: 800/BKPP/I/2077/2020, tentang sistem kerja ASN untuk menekan peningkatan penyebaran Covid-19.

Kepala BKPP Kota Gorontalo Drs. Ben Idrus jelaskan, Surat Edaran Wali Kota Gorontalo Nomor: 800/BKPP/I/2077/2020, tentang sistem kerja ASN untuk menekan peningkatan penyebaran Covid-19 ini, telah disebarkan baik di masing-masing OPD dan lembaga. 

Dia jelaskan ada tujuh poin penting yang patut ditaati dalam SE Wali Kota Gorontalo tersebut, diantaranya pelaksanaan tugas dari tempat tinggal atau kerap disebut Work From Home (WFH), sejak tanggal 6 Oktober sampai dengan Senin (18/10/2020) akan datang. 

Kemudina menjamin terlaksananya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum kepada masyarakat, di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Selanjutnya pimpinan OPD bertanggungjawab untuk menugaskan masing-masing ASN di unit kerja, dalam pelaksanaan tugas dinas di kantor mapun di rumah. 

Berikut ASN melaksanakan tugas kedinasan dari tempat tinggal, haus dipstikan tetap berada di rumah selama melaksanakan tugas. Kecuali adanya kepentingan mendesak, untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan harus melapor kepada atasan. Selanjutnya, dalam keadaan menedesak dan sangat dibutuhkan, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dapat dipanggil sewaktu-waktu untuk bekerja di kantor.

Berikut, setiap ASN wajib ikut mensosialisasikan kepada masyarakat, untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Dan terakhir adalah, bagi unit kerja layanan publik seperti RSUD, Dinas Kesehatan dan Puskesmas, Dukcapil, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan, tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasa. Dengan tetap memperhatikan kesehatan dan kebersihan diri.

"Kami berharap, Surat Edaran Wali Kota Gorontalo ini dapat dijalanka dengan baik dan benar oleh seluruh OPD dan unit kerja serta ASN, untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di lingkungan kerja," pungkas Ben.(timBKPP).

Berita Terbaru