PERUBAHAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 1439H/2018M

Beranda Pengumuman

Kota Gorontalo-BKPP. Pemerintah Kota Gorontalo melakukan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD). Jadwal kerja ini berlaku selama bulan Ramadhan 1439 H.

Berdasarkan Surat Edaran Wlikota Gorontalo Nomor 800/BKPP/I/733 tahun 2018 tentang jam kerja pada bulan suci Ramadhan tahun 1439 H/2018 M

Pelaksanaan jam kerja bagi ASN dan TPKD di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo pada bulan suci Ramadhan 1439 H/2018 M, baik apel pagi maupun apel sore dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi Organisasi Pemerintah Daerah yang melakukan lima hari kerja :

a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 - 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30 (Wita)
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30 (Wita)


2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :

a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30 (Wita)
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30. (Wita)