Kepala
Subbagian Program mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dibidang program sesuai
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk kelancaranpelaksanaan tugas unit.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PERWAKO no. 50 tahun 2016, Kepala Subbagian
Program menyelenggarakan fungsi :
menyusunan program, perencanaan dan pelaporan kegiatan sesuai ketentuan
sebagai dasar pelaksanaan tugas;
mengumpulkan peraturan petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis administrasi penyusunan program perencanaan sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
melaksanakan penyusunan rencana
kerja anggaran berdasarkan programuntuk
kelancaran tugas unit;
membagi tugas administrasi
penyusunan program, perencanaan dan pelaporan kepada bawahan sesuai job untuk
kelancaran pelaksanaan tugas;
membimbing bawahan dibidang
program berdasarkan ketentuan untuk tertibnya pelaksanaan tugas;
memeriksa hasil penyusunan
administrasi dibidang program, perencanaan, dan pelaporan sesuai ketentuan
untuk mengetahui tingkat kebenaran dan keakuratan;
mengevaluasi pelaksanaan tugas
pengelolaan administrasi dibidang program secara berkala agar diketahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
mengkonsultasikan pelaksanaan
tugas kepada atasan melalui pertemuan untuk mendapatkan arahan dan petunjuk;
mengkoordinasikan pelaksanaan
tugas dengan kepala-kepala subbagian melalui pertemuan/rapat untuk penyatuan
pendapat;
membuat laporan pelaksanaan
tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi atasan; dan
melaksanakan tugas kedinasan
lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan /tertulis untuk kelancaran tugas
kedinasan.