Sekretaris Badan melaksanakan Penatausahaan dibidang Perencanaan, Program, Pelaporan, Kepegawaian, Umum dan Kearsipan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 PERWAKO no. 50 tahun 2016, Sekretaris Badan menyelenggarakan fungsi :
menghimpun kebijakan teknis dibidang penyusunan program, keuangan, kepegawaian, umum dan kearsipan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
menyusun rencana kegiatan unit sesuai kebutuhan untuk menjadi program unit;
melaksanakan tugas administrasi kepegawaian dan pendidikan pelatihan berdasarkan pedoman untuk peningkatan pelayanan;
mendistribusi tugas dibidang perencanaan, program, pelaporan, kepegawaian, umum dan kearsipan berdasarkan job masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
melakukan pembinaan pegawai secara berkala untuk peningkatan kinerja aparatur;
mengevaluasi tugas kepegawaian dan pendidikan pelatihan berdasarkan penetapan kinerja sebagai penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
mengkonsultasikan tugas kepegawaian dan pendidikan pelatihan dengan atasan secara lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk;
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kepegawaian dan pendidikan pelatihan dengan kepala-kepala bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
menyusun laporan pelaksanaan tugas kepegawaian dan pendidikan pelatihan secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.