Kepala Sub bagian Administrasi Keuangan, Umum dan Kepegawaian
Kepala
Subbagian Administrasi Keuangan, Umum dan Kepegawaianmempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan administrasi
keuangan, perlengkapan, kearsipan
dan kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk kelancaran pelaksanaan tugas unit.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 PERWAKO no. 50 tahun 2016, Kepala Subbagian Administrasi
Keuangan, Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana kegiatan pengelolaan administrasi
keuangan, umum, dan kepegawaian sesuai ketentuan
sebagai dasar pelaksanaan tugas;
mengumpulkan peraturan
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis administrasi keuangan, umum, dan
kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
membagi tugas pengelolaan
administrasi keuangan, umum dan kepegawaian kepada bawahan sesuai job untuk
kelancaran pelaksanaan tugas;
memberikan bimbingan kepada
bawahan dibidang administrasi keuangan, umum dan kepegawaian berdasarkan
ketentuan untuk tertibnya pelaksanaan tugas;
melakukan koreksi hasil
pengelolaan administrasi dibidang keuangan, umum dan kepegawaian sesuai
ketentuan untuk mengetahui tingkat kebenaran dan keakuratan;
memeriksa hasil penyusunan
administrasi dibidang program, perencanaan dan pelaporan sesuai ketentuan untuk
mengetahui tingkat kebenaran dan keakuratan;
mengevaluasi pelaksanaan tugas
pengelolaan administrasi dibidang keuangan, umum dan kepegawaian secara berkala
agar diketahui perkembangan pelaksanaan tugas;
mengkonsultasikan pelaksanaan
tugas kepada atasan melalui pertemuan untuk mendapatkan arahan dan petunjuk;
mengkoordinasikan pelaksanaan
tugas dengan kepala subbidang dan kepala subbagian lainnya melalui pertemuan untuk
penyatuan pendapat;
membuat laporan pelaksanaan
tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
melaksanakan tugas lain yang
diperintahkan oleh atasan baik lisan/tertulis untuk kelancaran tugas kedinasan.