Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian ASN & Diklat
Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian ASN dan Diklat mempunyai tugas dibidangpengembangan, pengendalian ASN dan kediklatan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Kepala BidangPengembangan, Pengendalian ASN dan Diklat menyelenggarakan fungsi :
merencanakan program kerja dibidang pengembangan, pengendalian ASN, dan diklat sesuai ketentuan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
membagi tugas teknis penyelenggaraan administrasi dibidang pengembangan, pengendalian ASN dan diklat berdasarkan job untuk terdistribusinya tugas kepada bawahan;
memberi petunjuk dan koreksi penyelenggaraan administrasi dibidang pengembangan, pengendalian ASN dan diklat sesuai standar operasional pelayanan untuk tertibnya pelaksanaan tugas;
memproses administrasi dibidang pengembangan, pengendalian ASN dan diklat berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk kelancaran pengelolaan administrasi kepegawaian;
melakukan pengawasan penyelenggaraan administrasi dibidang pengembangan, pengendalian ASN dan diklat secara terus menerus untuk tertibnya pelayanan administrasi kepegawaian;
mengevaluasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan administrasi dibidang pengembangan, pengendalian ASN dan diklat secara berkala agar diketahui perkembangan pelaksanaan tugas;
mengkonsultasikan tugas kepada atasan melalui pertemuan untuk mendapatkan arahan dan petunjuk;
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan sekretaris/kepala bidang lainnya melalui pertemuan untuk penyatuan pendapat;
membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi atasan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan/tertulis untuk kelancaran tugas kedinasan.