Kepala Bidang Mutasi, Pensiun, Status Dan Informasi Administrasi ASN
Kepala Bidang Mutasi, Pensiun, Status dan
Informasi Administrasi ASNmempunyai tugaspengelolaan
administrasi dibidang mutasi, pensiun, status, dan informasi administrasi ASN
berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tertibnya administrasi
kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 PERWAKO no. 50 tahun 2016, Kepala Bidang Mutasi, Pensiun, Status dan Informasi Administrasi ASN
menyelenggarakan fungsi :
merencanakan
program kerja dibidang mutasi, pensiun, status, dan informasi administrasi ASN
sesuai ketentuan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
membagi tugas teknis penyelenggaraan administrasi
dibidang mutasi, pensiun, status, dan informasi administrasi ASN
berdasarkan job untuk terdistribusinya tugas kepada bawahan;
memberi petunjuk teknis penyelenggaraan
administrasi dibidang mutasi, pensiun, status, dan informasi administrasi ASN
sesuai standar operasional pelayanan untuk tertibnya pelaksanaan tugas;
memproses administrasi dibidang mutasi, pensiun, status, dan informasi administrasi ASN
berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk kelancaran
pengelolaan administrasi kepegawaian;
melakukan pengawasan penyelenggaraan administrasi
dibidang mutasi, pensiun, status, dan informasi administrasi ASN
secara terus menerus untuk tertibnya pelayanan administrasi kepegawaian;
mengevaluasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan
administrasi dibidang mutasi, pensiun, status, dan informasi administrasi ASN
secara berkala agar diketahui perkembangan pelaksanaan tugas;
mengkonsultasikan pelaksanaan tugas kepada atasan melalui pertemuan untuk mendapatkan
arahan dan petunjuk;
mengkoordinasikan pelaksanaan
tugas dengan sekretaris/kepala bidang
lainnya melalui rapat/pertemuan untuk
penyatuan pendapat;
menyusun laporan pelaksanaan
tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi atasan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan oleh atasan baik lisan/tertulis untuk kelancaran tugas kedinasan.