Kepala Badan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintahan Daerah dibidang
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk
peningkatan sumber daya aparatur.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kepala
Badan menyelenggarakan fungsi :
merumuskan dan
menetapkanprogram
kerja berdasarkan peraturan pemerintah perundang-undangan daerah dibidang
kepegawaian dan pendidikan pelatihan sesuai norma standar yang ditetapkan oleh
pemerintah;
menyiapkan penyusunan peraturan
perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian dan pendidikan pelatihan sesuai
norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah sabagai dasar
pelaksanaan tugas;
menyelenggarakan pengadaan pegawai negeri sipil daerah sesuai norma,
standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
menetapkan administrasi
kepegawaian dalam pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian
dari jabatan struktural dan fungsional sesuai dengan norma, standar dan
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan untuk tertibnya
administrasi kepegawaian;
melaksanakan pendidikan dan
pelatihan penjenjangan dan kurikulum pendidikan pelatihan teknis dan fungsional
sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan untuk pengembangan aparatur;
menetapkan informasi
kepegawaian daerah sesuai sistem sebagai bahan laporan kepada badan kepegawaian
negara;
mendistribusikan pelaksanaan
tugas kepegawaian dan pendidikan pelatihan kepada bawahan sesuai bidang untuk
tertibnya pelaksanaan tugas;
mengawasi pelaksanaan tugas
kepegawaian dan pendidikan pelatihan secara menyeluruh untuk efektitas dan
efesiensi kegiatan unit;
mengevaluasi pelaksanaan tugas
kepegawaian dan pendidikan pelatihan di daerah melalui rapat evaluasi untuk
mengetahui perkembangan hasil pelaksanaan tugas;
mengkonsultasikan dan
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan unit terkait melalui rapat
koordinasi untuk penyatuan pendapat;
melaporkan hasil pelaksanaan
tugas unit secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
melakukan tugas kedinasan lain
yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.