Rumusan strategi merupakan
pernyataan-pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan
dicapai yang dijabarkan dalam serangkaian kebijakan. Strategi digunakan sebagai
upaya yang ditempuh untuk mewujudkan visi dan misi. Untuk itu langkah strategis
berdasarkan hasil analisis faktor internal dan eksternal Badan Kepegawaian
Pendidikan dan Pelatihan Kota Gorontalo adalah :
Menyelenggarakan pembangunan kapasitas kelembagaan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan agar mampu menghadapi tantangan dan perkembangan dalam menyelenggarakan kompetensi intinya.
Mengembangkan sistem manajemen kepegawaian dan pembinaan aparatur yang professional.
Meningkatkan komitmen para stake holders dalam upaya pengembangan dan peningkatan kualitas SDM Aparatur.
Kebijakan
Kebijakan (policy) yang diambil untuk melaksanakan strategi yang dipilih, adalah :
Memperkuat integrasi internal melalui pencapaian komitmen bersama pimpinan dan staf Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.
Menyelaraskan kompetensi individu pegawai dengan kompetensi inti BKD-Dikalt melalui penciptaan kondisi dan pembinaan kapasitas SDM pegawai yang mendorong peningkatan motivasi kerja, kualitas SDM pegawai (keahlian, pengetahuan, wawasan dan keterampilan), serta tumbuhnya daya kreasi dan inovasi, dalam rangka keberhasilan pelayanan di bidang kepegawaian.
Menanamkan nilai-nilai organisasi (budaya kerja/etos kerja, akuntabilitas, kinerja, disiplin), baik melalui pembinaan langsung atasan-pegawai, maupun melalui media kepelatihanan.
Melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana serta fasilitas pendukung untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif.
Pemantapan analisis kebutuhan pegawai dan formasi pegawai serta formasi jabatan.
Pemantapan sistem dan manajemen kepegawaian dengan mengembangkan SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).
Memantapkan mekanisme kerja di bidang kepegawaian.
Peningkatan kerjasama dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam bidang kepegawaian.
Peningkatan pemahaman PNS tentang hak, kewajiban dan disiplin PNS.
Memberikan insentif berupa tambahan tunjangan penghasilan.
Peningkatan kerjasama dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan diklat dan pengembangan Sumber Daya Manusia aparatur.
Pengalokasian anggaran diklat yang memadai sesuai standar dan ketentuan yang ditetapkan.
Penguatan komitmen para pemangku kepentingan untuk alokasi anggaran pengembangan dan pembinaan aparatur sesuai standar dan kebutuhan.