BKPP Kota Gorontalo, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki azas netralitas yang diamanatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Memasuki tahun politik dan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024, netralitas ASN kembali menjadi perhatian publik. Seorang ASN dituntut netral dan harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo, Drs. Ben Idrus, M.Pd. dan didampingi Kepala Bidang Mutasi, Pensiun, Status Informasi dan Administrasi ASN, Yulianti Katili, S.Kom.,M.AP mengikuti langsung kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024 di Wilayah Kerja Kantor Regional XI Tahun 2023 di Manado, Tanggal 26 Oktober 2023.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Inspektur Badan kepegawaian Negara, Dedi Herdi, SH., M.Si sekaligus membuka kegiatan sosialisasi netralitas ASN menjelang pemilu 2024.